Profil PPID
Mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Tentang PPID
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID berfungsi sebagai ujung tombak transparansi, memastikan masyarakat memperoleh informasi cepat, tepat, dan mudah.
Visi & Misi Pelayanan
Visi
PPID Kantor UPBU Kelas III Long Apung Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi. 1. Layanan Informasi Publik Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan; 2. Transparan Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana; 3. Objektif Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum; 4. Prima Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
Misi
PPID UPBU Kelas III Long Apung 1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik; 3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik; 4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik; 5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
Tugas dan Fungsi PPID
Uraian Tugas
1. Melakukan pengelolaan informasi publik; 2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah' 3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital; 4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Struktur Organisasi PPID
Maklumat Pelayanan
Berikut adalah Maklumat Pelayanan kami sebagai wujud komitmen dan janji sungguh-sanggup dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.